Badan usaha adalah keatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan
usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alas an pendirian suatu badan usaha yaitu :
1. untuk hidup
2. bebas dan tidak terikat
3. dorongan social
4. mendapat kekuasaan
5. melanjutkan usaha orang tua
Faktor-faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan dalam
pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang TI adalah :
1. barang dan jasa yang akan dijual
2. pemasaran barang dan jasa
3. penentuan harga
4. pembelian
5. kebutuhan tenaga kerja
6. organisasi intern
7. pembelanjaan
8. jenis badan usaha yang akan dipilih
Dalam pendirian suatu badan usaha, terdapat beberapa fungsi yang
akan terlibat di dalam bisnisnya, yaitu :
1.
Manajemen : cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
2. Pemasaran : cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga,
didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan
4. Akuntansi : ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan
suatu perusahaa
5. Sistem Informasi : meliputu teknologi informasi, masyarakat
dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok kepada
karyawan perusahaan, sehinggan mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Prosedur Pendirian Bisnis
1.
Mengadakan rapat umum pemegang saham
2.
Dibuatkan akta notaris (nama-nama pendiri,
komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
3.
Didaftarkan ke pengadilan negeri (dokumen :
izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri
masing-masing)
4.
Diberitahukan dalam lembaran negara
(legalitas dari departemen kehakiman)
Perizianan pembuatan badan usaha perlu
dirancang, agar dalam pelaksanaan kegiatan para pelaku dunia usaha menyadari
akan tanggung jawab dan ridak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat
merugikan orang lain atau bahkan negara. Pearturan perizinan memiliki mata
rantai prosedur yang panjangnya bergantunng pada skala perusahaan yang akan
didirikan.
Adapun yang menjadi pokok yang harus
diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha, yaitu :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan
dan izin dari departemen lain yang terkait
Kontrak Kerja
Kontrak Kerja /perjanjian kerja adalah
sautu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan tulisan, baik
untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Kontrak Kerja/perjanjian kerja menurut UU.
No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat
kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Syarat-Syarat membuat Kontrak Kerja, yaitu :
1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat
pekerja/buruh
3. jabatan atau jenis perkerjaan
4. tempat pekerjaan
5. besarnya upah dan cara pembayarannya
6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan
kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
7. mulai dan jangka waktu berlakunya
perjanjian kerja
8. tempat dan tanggal perjanjian kerja
dibuat, dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Jenis Kontrak Kerja menurut Bentuknya, yaitu
:
1.
Berbentuk Lisan/Tidak Tertulis
Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak
tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk
melaksanakan isi kontrak kerja tersebut
2.
Berbentuk Tulisan
Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk
tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan
hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan
pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak
dilaksanakan oleh pengusaha yang merugiakan buruh.
Perjanjian Kerja menurut Waktu Berakhirnya,
yaitu :
1.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2.
Perjanjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
(PKWTT)
Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis, dan
Pakta Integritas
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja : penentuan
kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya.
2.
Penarikan Tenaga Kerja : ada sumber
internal (menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan adik, anak,
dsb), sumber eksternal (menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja).
3.
Seleksi Tenaga Kerja : seleksi
administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan, dan
referensi.
4.
Penempatan Tenaga Kerja : proses penentuan
jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan
job specification-nya.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa :
Ada empat jenis metode pemilihan penyedia
barang dan jasa, yaitu : metode pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan
langsung, dan penunjukkan langsung. Jika menggunakan metode penunjukkan
langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa sebagai berikut :
1. penilaian kualifiaksi
2. permintaan penawaran dan negosiasi harga
3. penetapan dan penunjukkan langsung
4. penunjukkan penyedia barang/jasa
5. pengaduan
6. penandatanganan kontrak
Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis yaitu seseorang dalam sebuah
perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam
rangka keperluan bisnis. Data kontrak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan
dan mneyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan
mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk
kesepakatan tertulis mengenai transparasi dan pemberantasan korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumne-dokumen yang terkait,
yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar
dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
1.
Mendukung sektor publik untuk dapat
menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang
menyebabkan penyimpangan harga dalan pengadaan barang dan jasa .
2.
Mendukung pihak penyedia pelayanan dari
swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan dengan
cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya ”suap” untuk
mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya
dan meningkatkan daya saing





0 comments:
Post a Comment